24.8 C
Jakarta
Saturday, July 6, 2024

Satgas Pasti Menghentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil menghentikan sebanyak 915 entitas keuangan ilegal selama periode 1 Januari hingga 31 Mei 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa entitas keuangan ilegal yang berhasil dihentikan terdiri dari 19 investasi ilegal dan 896 pinjaman online (pinjol) ilegal.

Selama periode tersebut, OJK menerima total 7.560 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan 7.194 pengaduan mengenai pinjol ilegal dan 366 pengaduan mengenai investasi ilegal. Di sisi layanan konsumen, OJK menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) hingga 31 Mei 2024, termasuk 11.701 pengaduan. Pengaduan tersebut berasal dari sektor perbankan, industri financial technology, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, serta sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya. Pada periode tersebut, OJK berhasil menyelesaikan 77,83% dari pengaduan yang diterima.

Selain itu, OJK juga memberikan sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) selama periode Januari hingga Mei 2024, seperti surat peringatan tertulis, surat perintah, dan sanksi denda. Ada juga 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian sebesar Rp68.461.264.185.

Satgas PASTI telah berperan penting dalam memberantas entitas keuangan ilegal, dengan total 9.062 entitas keuangan ilegal yang berhasil dihentikan sejak 2017. OJK juga mengingatkan anak muda untuk waspada terhadap platform investasi ilegal saat mengalokasikan dana THR mereka.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru