24.8 C
Jakarta
Saturday, July 6, 2024

Sanksi Dijatuhkan kepada 4 Anggota Polsek Tanah Abang yang Kabur dari Belasan Tahanan

Propam Polres Metro Jakarta Pusat telah mengambil langkah tegas terkait kaburnya belasan tahanan dari sel rutan Polsek Metro Tanah Abang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa empat anggota polisi Polsek Tanah Abang ditempatkan dalam penempatan khusus selama 14 hari sebagai sanksi atas kelalaian dan tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur operasional standar (SOP).

Keempat anggota tersebut adalah Aiptu ST, Brigadir MS, Brigadir SY, dan Aiptu SP. Mereka dianggap lalai dalam melaksanakan tugas terkait kejadian kaburnya tahanan. Mereka dianggap melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi.

Dalam kasus ini, total 14 tahanan kabur dari sel rutan Tanah Abang. Hingga saat ini, 8 tersangka telah berhasil diamankan kembali setelah dilakukan pengejaran selama tiga hari. Sementara itu, 6 tersangka lainnya masih dalam pengejaran, yaitu Renal, Harizqullah Arrahman, Muhammad Aqdas, Hendro Mulyanto, Ferdinand, dan Helen Saputra Thio.

Polres Jakarta Pusat telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap keenam tersangka yang masih buron. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan keberadaan mereka kepada kepolisian terdekat atau hubungi call center Sat Reskrim Polres Jakpus di nomor 0812 8070 6629.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru