24.8 C
Jakarta
Saturday, July 6, 2024

Polsek Setiabudi Mengungkap Sindikat Pemalsuan SIM dan Buku Nikah, 2 Tersangka Diamankan

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) berhasil ditangkap karena memalsukan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku nikah, dan Ijazah.

Kapolsek Setiabudi Kompol Firman menjelaskan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku terbongkar berkat kecurigaan kepolisian mengenai peredaran SIM palsu. Setelah dilakukan penyelidikan, TN dan PRA akhirnya ditangkap di Jalan Sawah Lunto, Pasar Manggis, Setiabudi Jakarta Selatan.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya kepada polisi. Mereka mempromosikan usaha pemalsuan dokumen melalui media sosial Facebook. Calon pembeli yang tertarik akan menghubungi pelaku melalui WhatsApp, dan kemudian memberikan data identitas serta foto pemesan dan contoh tanda tangan untuk pembuatan dokumen yang dipesan.

Setelah calon pembeli melakukan pembayaran ke rekening milik TN, pelaku akan memproses dokumen sesuai pesanan. Dokumen seperti SIM dan KTP dicetak menggunakan komputer milik TN, sementara dokumen ijazah dan buku nikah dicetak di tempat fotokopi. Dokumen palsu tersebut kemudian dikirim melalui jasa pengiriman barang ke alamat pemesan.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polsek Setiabudi dalam mengungkap kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan TN dan PRA. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pembuatan dokumen resmi.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru