24.8 C
Jakarta
Saturday, July 6, 2024

Pedoman Pengusungan Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

Rangkaian Pilkada 2024 telah dimulai dengan ditutupnya pendaftaran calon perseorangan oleh KPU. Selanjutnya, KPU akan membuka gelombang pendaftaran calon yang diusung oleh partai atau gabungan partai untuk posisi gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

Menurut Komisioner KPU RI Idhan Holik, aturan untuk mendaftarkan kepala daerah mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pasal 40 tersebut berisi lima poin penting. Pertama, partai politik atau gabungan partai dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Kedua, dalam hal partai politik atau gabungan partai mengusulkan pasangan calon dengan perolehan minimal 20% dari jumlah kursi DPRD, perhitungan jumlah kursi tersebut di bulatkan ke atas jika menghasilkan angka pecahan.

Ketiga, ketentuan perolehan minimal 25% dari akumulasi suara sah hanya berlaku untuk partai politik yang mendapat kursi di DPRD.

Keempat, partai politik atau gabungan partai hanya dapat mengusulkan 1 pasangan calon.

Kelima, perhitungan persentase dari jumlah kursi dikecuali bagi Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Papua Barat yang diangkat.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru