24.8 C
Jakarta
Saturday, July 6, 2024

Pandemic Treaty Ke-77 Disepakati Akan Diperpanjang demi Kesehatan Negeri

Negosiasi Pandemic Treaty diperpanjang sesuai kesepakatan Sidang World Health Assembly (WHA) ke-77 yang dilaksanakan pada 1 Juni 2024 di Jenewa. Penetapan target penyelesaian Pandemic Treaty diundur hingga Sidang WHA tahun depan.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. M Syahril, Indonesia berkomitmen untuk mengutamakan kepentingan nasional dalam negosiasi Pandemic Treaty. Fokus utama negosiasi ini terarah pada isu-isu strategis seperti sistem surveilans, transfer teknologi, dan kesetaraan akses dalam menghadapi pandemi.

Pemerintah Indonesia memperhatikan empat poin utama dalam komponen Pandemic Treaty, yaitu Pathogen Access and Benefit-Sharing (PABS), instrumen One Health, transfer teknologi, dan pendanaan. Indonesia menekankan pentingnya kesetaraan antara negara maju dan negara berkembang dalam hal ini.

Pemerintah Indonesia mengusulkan agar setiap data sharing terkait patogen dan informasi genetik disertai dengan pembagian manfaat yang setimpal. Selain itu, Indonesia mendorong pembentukan instrumen One Health untuk mengatur kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan secara komprehensif.

Indonesia juga menyuarakan pentingnya transfer teknologi yang adil untuk kebutuhan kesehatan masyarakat. Pemerintah Indonesia mengedepankan pendanaan yang setara dan dapat diakses oleh semua negara untuk implementasi Pandemic Treaty.

Pemerintah Indonesia berupaya agar negosiasi Pandemic Treaty selesai dengan cepat serta terus memperjuangkan kesetaraan akses dalam transfer pengetahuan dan teknologi antar negara. Amendemen International Health Regulations (IHR) juga disepakati bersamaan dengan perpanjangan negosiasi Pandemic Treaty untuk memperkuat persiapan deteksi dan respons terhadap kedaruratan kesehatan internasional.

Semua langkah ini dilakukan dengan prinsip kesetaraan dan solidaritas untuk mengatasi berbagai ancaman pandemi dan kedaruratan kesehatan secara kolektif dan merata. Berita ini disampaikan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru