24.8 C
Jakarta
Saturday, July 6, 2024

NasDem Menggugat Hasil Pemilu Legislatif di Jawa Tengah V ke Mahkamah Konstitusi, Mengklaim Kehilangan 1 Kursi DPR RI

Partai NasDem menggugat kehilangan 11.539 suara pada Pemilu 2024 untuk anggota DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah V yang mencakup Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Klaten. Kuasa hukum Partai NasDem, Andrian Syaifudin, menyatakan bahwa partai tersebut seharusnya mendapatkan satu kursi DPR RI dari Dapil Jateng V jika suara mereka tidak berkurang.

Andrian menjelaskan bahwa pengurangan suara terjadi di Kota Surakarta sebanyak 1.464 suara, di Kabupaten Boyolali sebanyak 2.212 suara, dan di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 5.017 suara. Menurut Andrian, pengurangan suara tersebut disebabkan oleh migrasi suara, pengalihan suara secara tidak sah, dan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massal.

Andrian menyebut bahwa pengurangan suara Partai NasDem di Jateng V dapat disebabkan oleh adanya dugaan keberpihakan pihak terkait yang mengalihkan suara sah Partai NasDem kepada pihak lain untuk keuntungan tertentu. Ia menegaskan bahwa manipulasi dan kecurangan yang terjadi merupakan bentuk kecurangan pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massal.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru