24.8 C
Jakarta
Saturday, July 6, 2024

Kemenhub menerapkan aturan baru transportasi kapal industri bagi personel

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memberlakukan International Code of Safety for Ships Carrying Industrial Personnel Code (IP Code) pada tanggal 1 Juli 2024. Keputusan ini diambil untuk mengatur pemenuhan persyaratan keselamatan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pengangkutan dan pemindahan personel industri, terutama untuk kegiatan industri lepas pantai.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Antoni Arif Priadi, menyatakan bahwa keputusan ini didasari oleh pentingnya standar keamanan untuk kapal yang membawa personel industri, sesuai dengan Resolusi IMO MSC.527(106) tentang IP Code. IP Code akan berlaku untuk kapal berbendera Indonesia dengan gross tonnage 500 atau lebih yang mengangkut lebih dari 12 personel industri, serta kapal dengan gross tonnage di bawah 500 yang mengangkut lebih dari 12 personel industri.

Kapal yang memenuhi IP Code akan diberikan sertifikat keselamatan personel industri (Industrial Personnel Safety Certificate) yang berlaku sesuai dengan masa berlaku sertifikat keselamatan kapal. Personel industri akan menjadi Bab baru pada konvensi Safety Of Life At Sea (SOLAS), yaitu safety measures for ships carrying industrial personnel.

Pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan IP Code akan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK). Direktur Perkapalan dan Kepelautan akan bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan keputusan ini.

Diharapkan dengan pemberlakuan IP Code, kapal-kapal berbendera Indonesia dapat memenuhi standar keselamatan internasional yang lebih tinggi, sehingga meningkatkan keamanan dan keselamatan personel industri yang bekerja di lingkungan lepas pantai.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru