24.8 C
Jakarta
Saturday, July 6, 2024

Ibu Diperbolehkan Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan, Suami hanya 5 Hari

Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai hak cuti ibu melahirkan selama 6 bulan, termasuk juga hak cuti bagi pendamping ibu atau suami selama 5 hari. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang diundangkan pada tanggal 2 Juli 2024.

Pasal 4 ayat (1) huruf e menjelaskan bahwa ibu berhak mendapatkan pendampingan dari suami, keluarga, pendamping profesional, dan/atau pendamping lainnya selama masa kehamilan, keguguran, persalinan, dan pasca persalinan. Suami berhak mendapatkan hak cuti sebagai pendamping ibu selama 5 hari, dengan periode persalinan selama 2 hari dan 3 hari berikutnya sesuai kesepakatan.

Dalam kondisi keguguran, suami mendapatkan hak cuti pendamping selama 2 hari. Selain itu, suami juga diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan anak dalam beberapa kondisi, seperti masalah kesehatan, gangguan kesehatan, komplikasi pasca persalinan atau keguguran, hingga saat kematian istri atau anak.

Selama cuti pendampingan, suami berkewajiban menjaga kesehatan istri dan anak, memberikan gizi cukup, mendukung pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan, dan mendampingi dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai standar. Cuti ibu melahirkan maksimal 6 bulan dapat dilakukan dengan ketentuan tertentu sesuai surat keterangan dokter.

Kondisi khusus yang memungkinkan perpanjangan cuti ibu melahirkan termasuk masalah kesehatan ibu atau anak pada pasca persalinan atau keguguran. Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan dukungan yang memadai bagi ibu dan anak dalam fase awal kehidupan.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru