24.8 C
Jakarta
Saturday, July 6, 2024

Begini Cara Mengurus Surat Konfirmasi Tilang yang Dikirim melalui WhatsApp Untuk Menghindari Pemblokiran

Pihak kepolisian akan memberikan konfirmasi tilang kepada pemilik kendaraan melalui pesan WhatsApp saat melakukan pelanggaran. Ini memungkinkan pengemudi mengetahui pelanggaran yang dilakukan secara real time. Dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile, pelanggaran lalu lintas dapat terdeteksi bahkan tanpa adanya petugas di lapangan. Oleh karena itu, penting bagi pengemudi untuk mentaati peraturan lalu lintas agar menghindari denda.

Jika mendapatkan pesan dari nomor resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait pelanggaran, konfirmasi harus dilakukan agar STNK tidak dicabut. Di dalam pesan tersebut akan terdapat website khusus untuk melakukan konfirmasi. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Buka laman https://etle-korlantas.info/id/
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK yang berlaku, lalu klik cek data.
3. Anda akan melihat informasi lengkap mengenai pelanggaran yang dilakukan, termasuk waktu, lokasi, status pelanggaran, dan informasi mengenai tipe kendaraan.
4. Jika terbukti melakukan pelanggaran, segera konfirmasi kepemilikan kendaraan melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Batas waktu konfirmasi adalah 8 hari sejak terjadinya pelanggaran.
5. Setelah melakukan konfirmasi dan terbukti melanggar lalu lintas, surat tilang akan dikeluarkan.
6. Selanjutnya, lakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

Dengan adanya sistem konfirmasi tilang melalui WhatsApp ini, diharapkan dapat memudahkan pemilik kendaraan dalam mengetahui dan menyelesaikan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru