Pada awal persidangan, Bambang menyebutkan tentang KPK yang dikatakan menerbitkan Sprindik baru terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu. Namun, Eddy menjelaskan bahwa Sprindik yang dimaksud adalah Sprindik umum yang dikeluarkan untuk memantau perkembangan kasus. “Pada saat itu Ali Fikri, juru bicara KPK, akan menerbitkan sprindik umum untuk memantau perkembangan kasus,” ujar Eddy. Sumber: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com.