24.8 C
Jakarta
Saturday, July 6, 2024

Polisi Akan Menyelidiki Kemungkinan Keterlibatan Pegawai dalam Kasus Perampokan Toko Jam Mewah di PIK

Setelah berhasil dikembangkan, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial MAH, DK, dan TFZ di lokasi yang berbeda. Ketiganya terlibat sebagai penadah jam tangan mewah yang dicuri oleh HK.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut berasal dari Jawa Barat dan sudah ditahan. Peran mereka adalah sebagai penadah yang membantu HK dalam menjual 18 jam tangan mewah hasil kejahatannya, seperti Audemars Piguet, Patek Phillippe, dan Rolex.

Dugaan kerugian yang dialami korban akibat perampokan ini mencapai Rp12,85 miliar, setara dengan nilai 18 jam tangan mewah yang dicuri. HK dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, sementara MAH, DK, dan TFZ dijerat Pasal 480 KUHP karena turut membantu HK.

Penyidik masih mendalami apakah HK pernah melakukan perampokan serupa sebelumnya, karena tindakan tersebut terencana. Selain itu, penyidik juga akan menelusuri kemungkinan bahwa keempat tersangka tersebut pernah melakukan tindakan kriminal lainnya.

Sumber: Merdeka.com

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru