Home Gaya Hidup Penjelasan Lengkap Mengenai Kementerian Agama (Kemenag) Mengapa Bir & Anggur Memerlukan Sertifikasi...

Penjelasan Lengkap Mengenai Kementerian Agama (Kemenag) Mengapa Bir & Anggur Memerlukan Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag RI) memberikan klarifikasi terkait produk minuman dengan nama “Tuyul”, “Tuak”, “Beer”, dan “Wine” yang telah mendapatkan sertifikat halal. Menurut Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, produk tersebut telah melewati proses sertifikasi halal dan telah dinyatakan halal sesuai mekanisme yang berlaku.

Mamat menjelaskan bahwa para pelaku usaha tidak dapat mendaftarkan sertifikasi halal jika nama produk bertentangan dengan syariat islam, etika, atau norma yang berlaku dalam masyarakat. Meskipun ada beberapa produk yang menggunakan nama-nama kontroversial seperti “Wine” dan “Beer”, sertifikasi halal diberikan setelah melalui pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal.

Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal. Namun, perbedaan pendapat ini hanya terkait dengan penggunaan nama produk, bukan pada kehalalan bahan atau proses produksinya.

Mamat juga menekankan bahwa sertifikasi halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal mencerminkan fakta bahwa produk tersebut telah dipastikan halal melalui proses yang ketat. Perbedaan pendapat hanya terjadi pada masalah penamaan produk, bukan pada aspek kehalalan zat atau proses produksi.

Sebagai informasi tambahan, data dari sistem Sihalal menunjukkan bahwa ada sejumlah produk dengan label “wine” dan “beer” yang telah mendapatkan sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa. Produk-produk ini telah melalui proses sertifikasi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk memahami bahwa produk dengan nama kontroversial yang telah mendapatkan sertifikasi halal telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.

Source link

Exit mobile version