Saat bepergian ke luar negeri, umumnya diperlukan paspor, terutama jika pergi ke negara yang membutuhkan visa khusus. Namun, ada tiga orang yang dikecualikan dari aturan ini. Mereka adalah Raja Charles III dari Inggris, Kaisar Jepang Naruhito, dan Permaisuri Masako. Sebelum Raja Charles III, hak istimewa ini dimiliki oleh Ratu Elizabeth II.
Alasan di balik keistimewaan ini adalah karena kedudukan yang dimiliki oleh mereka. Sebagai contoh, dalam kerajaan Inggris, hak istimewa ini merupakan perintah dari Sekretaris Negara Britania yang meminta agar pembawa mereka bisa lewat dengan bebas tanpa izin atau hambatan.
Di Jepang, dokumen kementerian tertanggal 10 Mei 1971 menyatakan bahwa sangat tidak pantas bagi Kaisar atau Permaisuri untuk memiliki paspor. Hal ini juga berlaku bagi prosedur imigrasi atau visa, yang tidak dapat dijalani oleh Kaisar dengan paspor sebagai warga negara biasa. Di Jepang, anggota keluarga Kekaisaran lainnya seperti putra mahkota dan putri diberikan paspor diplomatik.
Sedangkan untuk Raja Charles III, tanggung jawab ini dipercayakan pada sekretaris pribadinya, Sir Clive Alderton. Sir Clive Alderton telah menjadi penasihat Raja dan Ratu Camilla sejak tahun 2006, setahun setelah pernikahan mereka pada tahun 2005.
Dengan demikian, Raja Charles III dari Inggris dan Kaisar Jepang Naruhito bersama Permaisuri Masako memiliki keistimewaan untuk bepergian tanpa memerlukan paspor.