23.7 C
Jakarta
Saturday, July 6, 2024

Biaya dan Persyaratan Perpanjang SIM Mei 2024, Dimulai dari Rp 30 Ribu

SIM (Surat Izin Mengemudi) perlu diperpanjang setiap 5 tahun dan dapat dilakukan dengan mengunjungi SIM keliling di beberapa wilayah sebelum masa berlaku dokumen habis. Untuk memantau keberadaan SIM Keliling, bisa melalui akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 dan disarankan untuk datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang.

Untuk biaya perpanjangan SIM, akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP). Selain menyiapkan dana, pemohon juga perlu mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan SIM. Hal ini penting untuk menghemat waktu dan menghindari batalnya perpanjangan karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

Biaya perpanjangan SIM di Indonesia bervariasi sesuai dengan golongan masing-masing. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui daftar biaya perpanjangan SIM sebelum melakukan proses perpanjangan.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru