Pada tanggal 6 Agustus 2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengikuti kegiatan uji petik Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Kementerian/Lembaga Negara di ruang auditorium Siwabessy gedung Prof. Sujudi lantai 2, kantor Kemenkes. Kegiatan ini terkait dengan Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) RI Kunta Wibawa menyampaikan bahwa kegiatan uji petik bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran Kemenkes dan pemerintah daerah, serta untuk memastikan implementasi pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dan percepatan pelaksanaan berusaha.
Dalam kegiatan uji petik, tim penilai akan menilai apakah Kemenkes telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dan memberikan rekomendasi untuk peningkatan layanan kepada masyarakat. Proses uji petik ini merupakan bagian dari penilaian kinerja percepatan pelaksanaan perusahaan yang diamanatkan oleh Perpres Nomor 42 tahun 2020.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Azhar Jaya menjelaskan bahwa Kemenkes telah menerbitkan regulasi terkait dengan perizinan berusaha sektor kesehatan, serta melakukan penyederhanaan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
Selain itu, Kemenkes juga telah meluncurkan regulasi terkait dengan rumah sakit dan klinik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk memberikan relaksasi perizinan, pelayanan, SDM, obat, dan alat kesehatan. Selain itu, untuk meningkatkan iklim investasi, Kemenkes telah menerapkan pengorganisasian PPB.
Kegiatan uji petik ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian dan konsistensi antara paparan yang dilakukan oleh Kemenkes sebelumnya dengan implementasi yang dilakukan di lapangan. Proses uji petik melibatkan penilaian mandiri oleh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, verifikasi dan validasi di lapangan, serta penilaian nomine terbaik.
Dalam semua proses perizinan, Kemenkes menyediakan helpdesk berupa Unit Layanan Terpadu, Call Center Halo Kemenkes, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memastikan layanan yang optimal kepada para pelaku usaha dan masyarakat. **)