30.3 C
Jakarta
Monday, September 9, 2024

Tekan Konsumsi Rokok pada Anak dan Remaja untuk Kesehatan Negeriku

Jakarta, 2 Agustus 2024

Pengendalian zat adiktif produk tembakau yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi sorotan publik. Aturan tersebut mencakup penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Indah Febrianti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan untuk menekan konsumsi rokok karena dampak buruknya dapat mengancam kesehatan.

Merokok dapat menyebabkan masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Paparan asap rokok secara terus-menerus dapat merusak jaringan paru-paru dan mengganggu fungsi paru-paru.

“Pengaturan larangan penjualan rokok secara eceran merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” jelas Indah.

Aturan mengenai rokok eceran diatur mulai dari Pasal 429 hingga Pasal 463 dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif. Salah satu ketentuannya adalah larangan penjualan rokok kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, serta larangan penempatan produk tembakau di sekitar area pintu masuk, area pendidikan, dan tempat bermain anak.

Tujuan pengaturan ini adalah untuk mengurangi prevalensi perokok pemula di kalangan anak dan remaja yang rentan terhadap akses mudah produk tembakau.

Selain itu, aturan ketat ini juga diharapkan dapat mengurangi prevalensi perokok remaja dan pemula serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok. Tujuan pengamanan zat adiktif juga termasuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat merokok.

Aturan lain dalam PP Kesehatan yang disorot adalah mengenai pembatasan iklan rokok. Kemasan rokok harus mencantumkan gambar peringatan kesehatan seluas 50% serta iklan rokok tidak diperbolehkan di beberapa lokasi publik seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Iklan rokok di media televisi dan radio juga harus memenuhi serangkaian persyaratan yang telah ditetapkan. Semua upaya ini dilakukan dalam rangka untuk mengurangi prevalensi merokok, terutama di kalangan remaja dan pemula.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, dan alamat email [email protected].

Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru