27.9 C
Jakarta
Tuesday, October 15, 2024

Warga di Jakarta Barat Menangkap Jambret Handphone

Di Jakarta Barat, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melakukan patroli keimigrasian di wilayah Kecamatan Kembangan. Mereka berhasil mengamankan 2 Warga Negara Korea Selatan (WN Korsel) berinisial CJ dan LHW.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha, CJ adalah seorang dokter bedah plastik asal Korea Selatan, sedangkan LHW adalah asistennya. Keduanya menggunakan visa kunjungan untuk masuk ke Indonesia, namun menggunakan izin tinggal tersebut untuk bekerja.

Setelah pemeriksaan dilakukan, terungkap bahwa kedua WN Korea Selatan tersebut memungut tarif sebesar Rp250.000 per konsultasi kepada kliennya. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagai tindakan penegakan hukum, pada 31 Agustus 2024, Bidang Inteldakim Imigrasi Jakarta Barat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan mencantumkan nama keduanya dalam daftar penangkalan.

Langkah ini diambil sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepala Imigrasi Jakarta Barat menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru