Home Hukum & Kriminal Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur Tidak Mengutamakan Sanksi Denda Rp50 Juta...

Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur Tidak Mengutamakan Sanksi Denda Rp50 Juta terkait Penyebaran Jentik Nyamuk DBD di Permukiman Warga

Peningkatan kasus demam berdarah dengue (DBD) tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia. Menurut data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), hingga 30 April 2024, lebih dari 7,6 juta kasus demam berdarah telah dilaporkan. Dari jumlah tersebut, terdapat 3,4 juta kasus yang terkonfirmasi, lebih dari 16.000 kasus parah, dan lebih dari 3000 kematian.

WHO dalam keterangannya yang dipublikasi pada Kamis, 30 Mei 2024 menyatakan bahwa terdapat peningkatan substansial dalam kasus demam berdarah yang dilaporkan secara global dalam lima tahun terakhir. Salah satu wilayah dengan jumlah kasus DBD tertinggi adalah Amerika, dimana jumlah kasusnya telah melampaui tujuh juta pada akhir April 2024. Jumlah ini melebihi jumlah kasus tahunan tertinggi sebelumnya yaitu 4,6 juta kasus pada tahun 2023.

Saat ini, 90 negara telah melaporkan penularan aktif demam berdarah pada tahun 2024, namun tidak semua kasus tercatat dalam pelaporan resmi. Banyak negara endemis yang tidak memiliki mekanisme deteksi dan pelaporan yang kuat, sehingga beban sebenarnya dari demam berdarah secara global masih dianggap remeh.

Untuk mengendalikan penularan lebih efektif, diperlukan pengawasan DBD yang kuat dan real-time guna mengatasi kekhawatiran terhadap potensi kasus yang tidak terdeteksi. Faktor ko-sirkulasi dan kesalahan diagnosis seperti arbovirus lainnya, serta pergerakan perjalanan yang tidak tercatat juga perlu mendapatkan perhatian. Hal ini karena faktor-faktor tersebut dapat berkontribusi terhadap penyebaran penyakit yang tidak diketahui dan meningkatkan potensi risiko penularan lokal di negara-negara non-endemis.

Source link

Exit mobile version