30.1 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Polres Jakarta Utara Dituduh Menangkap Warga Kampung Susun Bayam Secara Paksa

Polres Jakarta Utara (Jakut) diduga telah menangkap paksa dua warga pasangan suami istri yakni Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan dan istrinya, Diah. Keduanya dijemput kepolisian jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.

Aksi tersebut, dikecam Solidaritas Peduli Kampung Susun Bayam karena dinilai dijalankan dengan proses yang tidak sesuai dengan aturan. Solidaritas Peduli Kampung Susun Bayam menyatakan kecaman mereka atas upaya kriminalisasi dua orang warga Kampung Susun Bayam tersebut.

Sebelumnya, warga Kampung Susun Bayam telah melakukan pramediasi di Komnas HAM untuk mencari solusi atas konflik yang dialami dengan PT Jakpro dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait dengan perubahan Surat Keterangan (SK) penempatan Warga Kampung Susun Bayam. Berdasarkan SK PT Jakpro nomor 110/UT0000/VIII/2022/0428 tertanggal 22 Agustus 2022, seharusnya warga sudah secara sah diakui sebagai calon penghuni Kampung Susun Bayam. Namun, warga malah diabaikan dan tidak diizinkan menempati yang seharusnya telah ditetapkan dalam SK.

Warga juga dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana seperti penyerobotan, memasuki pekarangan tanpa izin, dan perusakan bersama-sama. Diah, istri dari Furqon, telah dibebaskan sebelum tengah malam, namun Furqon masih ditahan hingga saat ini.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru