27.9 C
Jakarta
Tuesday, October 15, 2024

KPK Menetapkan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara, oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019–2020. Kelima tersangka tersebut adalah YCP, ISA, DNS, SIR, dan EKW. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya kecukupan bukti permulaan pada proses penyidikan.

KPK kemudian melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 18 September sampai 7 Oktober 2024 terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka tersebut terdiri dari Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan, Komisaris PT Totalindo Eka Persada (TEP) Saut Irianto Rajagukguk, Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan PPSJ Indra S. Arharrys, Direktur Utama PT TEP Donald Sihombing, dan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo.

Kasus ini bermula pada sekitar Februari 2019 ketika PT TEP berencana membeli enam bidang tanah milik PT Nusa Kirana Real Estate (NKRE) di Rorotan, Jakarta Utara, dengan luas sekitar 11,7 hektare seharga Rp950 ribu/meter persegi. Namun, terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan ini yang diduga dipengaruhi oleh penerimaan fasilitas dari PT TEP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara sekitar Rp223 miliar akibat perbuatan kelima tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan sedang menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Ia diduga terlibat dalam korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur yang merugikan negara senilai Rp256 miliar.

Jaksa juga mendakwa Yoory bersama pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono dan Direktur Operasional Tommy Adrian terkait kasus tersebut. Rudy diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp224 miliar, sementara Yoory menerima keuntungan sebesar Rp31,8 miliar.

Artikel ini disusun oleh Fianda Sjofjan Rassat dan diedit oleh Didik Kusbiantoro. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru