Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi dengan magnitudo 5.0 yang terjadi pada pukul 09.41 WIB. Akibatnya, sebanyak 491 rumah mengalami kerusakan.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan bahwa penetapan status tanggap darurat ini bertujuan untuk memudahkan pemberian bantuan kepada para korban menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT). Rapat gabungan dengan Forkopimda Kabupaten Bandung telah diadakan untuk memutuskan langkah-langkah tanggap darurat secara anggaran selama dua pekan mulai dari 18 September hingga 2 Oktober 2024.
Keputusan tersebut akan memfokuskan pemerintah daerah dalam penanganan masyarakat yang terdampak bencana gempa. Enam desa di Kabupaten Bandung terdampak gempa dengan ratusan rumah mengalami kerusakan ringan, sedang, dan berat. Evakuasi korban gempa menjadi prioritas utama dalam penanganan bencana ini.
BPBD Jawa Barat melaporkan bahwa terdapat 82 orang yang mengalami luka-luka akibat gempa, dengan 81 orang di Kabupaten Bandung dan satu orang di Kabupaten Garut. Sebanyak 59 orang mengalami luka ringan dan 23 orang luka berat. Saat ini, korban luka berat telah dibawa ke RS Bedas Kertasari dan Puskesmas Bedas untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Hingga saat ini, tidak ada laporan mengenai korban jiwa akibat gempa magnitudo 5.0 tersebut.