30.3 C
Jakarta
Monday, September 9, 2024

KPU Berencana Menghapus Sanksi Diskualifikasi bagi Calon Kepala Daerah yang Tidak Melaporkan Dana Kampanye

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan bahwa debat Pilkada Serentak 2024 akan diadakan maksimal tiga kali di setiap provinsi atau kabupaten/kota. Debata tersebut diatur dalam Pasal 19 dalam rancangan peraturan terkait debat publik dengan pasangan calon. Debat kampanye Pilkada dilaksanakan paling banyak sebanyak tiga kali dan diutamakan diselenggarakan di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.

August Mellaz mengungkapkan bahwa pelaksanaan debat Pilkada pada periode sebelumnya mengalami sejumlah permasalahan, seperti infrastruktur yang kurang mendukung dan kebutuhan lain yang tidak seragam. Namun, debat Pilkada tetap diutamakan diselenggarakan di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota tempat Pilkada dilaksanakan.

Anggota KPU RI Idham Holik juga menjelaskan bahwa pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan diatur sepenuhnya oleh KPU Provinsi, KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada. Jadwal debat akan ditetapkan oleh KPU daerah masing-masing.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru