30.1 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

KPK Menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai Tersangka TPPU

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil (MA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini dikarenakan adanya fakta hukum baru yang menunjukkan bahwa MA menerima gratifikasi dan melakukan TPPU selama menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti.

Besaran gratifikasi dan TPPU yang diterima oleh MA mencapai puluhan miliar rupiah, termasuk dalam bentuk aset tanah dan bangunan. Proses penyidikan telah berjalan, termasuk pengumpulan bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Muhammad Adil sebelumnya telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 6 Juni 2023 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Proses hukum terus berlanjut hingga akhirnya ia divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, karena kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp19 miliar lebih.

Selain pidana penjara, MA juga dihukum denda sebesar Rp600 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, akan digantikan dengan pidana kurungan tiga tahun.

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa KPK, dan setelah vonis dibacakan, Muhammad Adil dan kuasa hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding. Adil dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pemotongan uang persediaan dan suap kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Dari pemotongan uang tersebut, Adil menerima total Rp17,28 miliar selama dua tahun. Selain itu, ia juga menerima suap dari kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour sebesar Rp750 juta dan memberikan suap kepada auditor BPK Perwakilan Riau sebesar Rp1,1 miliar untuk memperoleh penilaian WTP atas laporan keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Uang suap tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, operasional bupati, dan diberikan kepada istri siri terdakwa. Kasus ini menjadi bukti nyata dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh seorang pejabat negara dan harus ditindaklanjuti dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru