Kopi Tanpa Kafein Diklaim Bisa Sebabkan Kanker
Bagi orang yang ingin menghindari kafein, kopi tanpa kafein atau decaf mungkin menjadi pilihan utama. Namun, beberapa kelompok kesehatan justru berpendapat sebaliknya. Mereka bahkan telah mengajukan petisi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) untuk melarang bahan kimia utama yang terlibat dalam proses dekafeinasi karena dikhawatirkan dapat menjadi pemicu kanker.
Bahan kimia yang dimaksud adalah metilen klorida, yaitu cairan tidak berwarna yang sering digunakan dalam berbagai proses industri seperti pengupasan cat, produksi farmasi, produksi penghilang cat, serta pembersihan dan penghilangan lemak logam.
Menurut Dr. Maria Doa, direktur senior kebijakan kimia untuk Dana Pertahanan Lingkungan, metilen klorida sudah dikenal sebagai karsinogen yang ditetapkan oleh beberapa badan kesehatan terkemuka. Ia bersama dengan empat kelompok lainnya telah mengirim dua petisi terkait bahan tambahan makanan dan pewarna ke FDA pada bulan November tahun lalu.
FDA telah menerima petisi tersebut pada 21 Desember dan memberikan waktu hingga 11 Maret 2024 untuk menerima komentar publik terkait pengajuan petisi ini.
“Selain berpotensi menjadi pemicu kanker, metilen klorida juga dapat menyebabkan kerusakan hati dan efek neurologis yang berbahaya, bahkan bisa berujung pada kematian,” ujar Doa seperti dilansir dari CNN. Ia juga menambahkan bahwa paparan bahan kimia ini bisa terjadi baik melalui kontak langsung maupun konsumsi.
Meskipun penggunaan metilen klorida sebagai pengupas cat telah dilarang oleh EPA sejak tahun 2019, namun FDA masih mengizinkan penggunaannya dalam makanan berdasarkan Undang-Undang Makanan, Obat, dan Kosmetik Federal.
Namun, Dana Pertahanan Lingkungan dan para pemohon petisi menegaskan bahwa FDA seharusnya tidak mengesampingkan Klausul Delaney, sebuah undang-undang federal yang mewajibkan FDA untuk melarang bahan tambahan makanan yang terbukti dapat menjadi pemicu kanker ketika dikonsumsi oleh manusia atau hewan.
Hingga saat ini, FDA masih melakukan tinjauan terhadap petisi tersebut dan belum memberikan komentar resmi terkait masalah ini.