Kasus pidana korupsi mark up nilai SMPN 19 Depok kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Akibatnya, tiga guru honorer telah dipecat dan sejumlah guru serta kepala sekolah telah diberikan sanksi.
Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji, menyatakan bahwa kasus mark up nilai SMPN 19 Depok perlu diselidiki lebih lanjut terkait kecurangan yang dilakukan oleh beberapa guru di sekolah tersebut. Nuroji mengungkapkan bahwa kemungkinan para guru honorer melakukan mark up nilai tersebut untuk mencari tambahan uang, meskipun risiko dipecat jika ketahuan.
Nuroji juga menekankan bahwa tidak mungkin para guru honorer melakukan tindakan tersebut tanpa pengetahuan atau persetujuan dari guru lain atau pimpinan sekolah. Oleh karena itu, sanksi pemecatan seharusnya juga diberikan kepada guru ASN atau pejabat di sekolah yang mengetahui dugaan mark up nilai tersebut. Menurut Nuroji, sanksi hanya kepada guru honorer dianggap tidak adil.
Nuroji menegaskan bahwa kepala sekolah yang telah mengakui kesalahannya akan menerima sanksi yang pantas, sehingga sanksi pemecatan tidak hanya berlaku untuk guru honorer saja.