Home Berita Kemenkominfo memastikan aplikasi Temu mendukung keberlanjutan UMKM

Kemenkominfo memastikan aplikasi Temu mendukung keberlanjutan UMKM

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Prabunindya Revta Revolusi menegaskan bahwa aplikasi Temu tidak sesuai dengan regulasi di Indonesia dan dapat membahayakan keberlangsungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Menurut Prabu, bisnis model aplikasi Temu tidak patuh dengan regulasi perdagangan dan ekosistem UMKM di Indonesia. Aplikasi ini menghubungkan produk langsung dari pabrik ke konsumen, yang dapat mengakibatkan predatory pricing atau penjualan di bawah harga modal. Hal ini dianggap berbahaya bagi UMKM lokal karena produk asing dengan harga murah dapat mengancam daya saing UMKM.

Pemerintah telah mengambil tindakan untuk melindungi UMKM dengan memblokir aplikasi Temu. Prabu juga menegaskan bahwa Temu belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia, sehingga berpotensi untuk diblokir.

Kementerian Kominfo mengawasi lalu lintas pengguna aplikasi Temu yang masih rendah di Indonesia. Jika terjadi peningkatan yang signifikan, Kementerian akan segera mengambil langkah tegas. Selain itu, aplikasi Temu juga dianggap tidak menjamin kualitas produk yang dijual dan berpotensi merugikan konsumen.

Prabu menekankan pentingnya kerjasama antar lembaga pemerintah untuk melindungi UMKM dan konsumen dari aplikasi ilegal. Kementerian akan terus mengkaji aplikasi tersebut berdasarkan parameter legalitas, penggunaan, dan keamanan data, serta akan tegas dalam memblokir aplikasi yang melanggar regulasi Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi juga memastikan bahwa Kementerian Kominfo telah memblokir aplikasi Temu karena tidak terdaftar sebagai PSE di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk melindungi para pelaku UMKM dari serbuan produk asing yang mengancam keberlangsungan UMKM lokal.

Kementerian Kominfo bersikap cepat dalam memblokir aplikasi ilegal demi melindungi UMKM dalam negeri. Masyarakat diminta untuk melaporkan aplikasi ilegal ke Kementerian Kominfo atau saluran pengaduan lainnya agar segera ditindaklanjuti.

Source link

Exit mobile version