Home Gaya Hidup Kemenkes Menanggapi Pongrekun yang Menuduh Tes PCR COVID sebagai Agenda Asing

Kemenkes Menanggapi Pongrekun yang Menuduh Tes PCR COVID sebagai Agenda Asing

Debat pertama calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta yang digelar pada Minggu (6/10/2024) menghadirkan pertanyaan kontroversial dari calon gubernur nomor 2, Dharma Pongrekun. Pada debat terbuka tersebut, Pongrekun mengkritik tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk diagnosis virus COVID-19 yang menurutnya biayanya mahal dan merupakan agenda asing untuk mengganggu kedaulatan negara.

Menanggapi pernyataan viral Pongrekun, Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa tes PCR merupakan metode yang paling sensitif dan spesifik untuk mendeteksi virus COVID-19. Tes dilakukan dengan swab di hidung atau tenggorokan karena tempat virus banyak ditemukan.

Dr. Nadia menyatakan bahwa tes ini telah divalidasi sebagai metode standar untuk mendeteksi virus yang menginfeksi seseorang. Ia juga menjelaskan analogi dengan pemeriksaan kuman TBC yang awalnya menggunakan mikroskop dari dahak, namun sekarang sudah bisa menggunakan PCR tetapi tetap yang dideteksi adalah kumannya.

Penggunaan tes PCR sebagai alat diagnostik secara valid untuk COVID-19 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam penanganan pandemi. Dengan demikian, upaya Pongrekun dalam mempertanyakan tes PCR dalam konteks pandemi COVID-19 menimbulkan kontroversi dan perdebatan terkait dengan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pandemi serta upaya pencegahan dan penanganannya.

Source link

Exit mobile version