Home Kesehatan Kemenkes dan Kemen ATR/BPN Berkolaborasi untuk Menjaga Aset Negara dan Kesehatan Negeri

Kemenkes dan Kemen ATR/BPN Berkolaborasi untuk Menjaga Aset Negara dan Kesehatan Negeri

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) bekerja sama untuk mencatat, merapikan, dan melindungi tanah aset negara yang dikelola oleh Kemenkes. Kerja sama ini diresmikan melalui Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor Kemenkes, Jakarta, pada Rabu (17/7).

Menurut Menkes Budi, Kemenkes memiliki tanah aset negara yang luas dan tersebar di seluruh Indonesia, namun masih banyak tanah yang belum memiliki perlindungan hukum maupun administrasi yang jelas. Penyelesaian sengketa tanah non-litigasi spesifik terjadi di RSUP dr. Kariadi Semarang; BBPK Hang Jebat, Jakarta; dan RS Sitanala, Tangerang karena tanah milik pemerintah dikuasai tanpa hak oleh masyarakat.

Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan konflik agraria tersebut tanpa menimbulkan konflik sosial. Menteri ATR/BPN AHY menyatakan bahwa pihaknya akan membantu Kemenkes dalam proses pencatatan tanah aset dan penyelesaian sengketa tanah.

Dari total 788 Nomor Urut Pendaftaran Barang Milik Negara (NUP BMN), sebanyak 623 bidang tanah sudah terdaftar di Kemen ATR/BPN. AHY menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan dukungan agar sengketa agraria bisa segera diselesaikan tanpa konflik sosial.

Sengketa tanah negara dapat terjadi antara berbagai pihak seperti antar-warga, antara warga dan korporasi, antara warga dan aset pemerintah, atau kombinasi di antara ketiganya. Proses penyelesaian sengketa agraria memang tidak mudah, namun Kemen ATR/BPN siap memberikan support kepada Kemenkes untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.

Source link

Exit mobile version