29.4 C
Jakarta
Monday, September 9, 2024

Jokowi Mendorong Penerapan Peraturan Pemerintah Mengenai Kesehatan yang Melarang Penjualan Rokok Secara Eceran

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali untuk cerutu atau rokok elektronik. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, yang dapat dilihat di laman jdih.setneg.id.

Pasal 434 tersebut melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran per batang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik. Larangan juga termasuk penjualan kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, serta pencantuman produk tembakau dan rokok elektronik pada area di sekitar pintu masuk, keluar, tempat bermain anak, dan satuan pendidikan dalam radius 200 meter. Penggunaan situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial untuk penjualan juga dilarang kecuali terdapat verifikasi umur.

PP tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik pengesahan PP ini sebagai langkah dalam pembangunan sistem kesehatan yang tangguh, mandiri, dan inklusif. Dengan terbitnya PP ini, sejumlah peraturan pemerintah dan presiden sebelumnya tidak berlaku lagi, termasuk Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan No 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

PP ini terdiri dari 1172 pasal dan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024, serta diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. Artikellengkap bisa dibaca di antaranews.com.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru