34.9 C
Jakarta
Monday, September 9, 2024

DPRD Jakarta Menilai Pemberian Sekolah Gratis sebagai Solusi Tepat untuk Penyalahgunaan KJP

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pendidikan dasar secara gratis bagi seluruh warga negara. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan tentang hak dan kewajiban negara dalam bidang pendidikan.

Menurut Guntur, konstitusi telah memberikan pedoman yang jelas bahwa pemerintah harus membiayai pendidikan dasar dan setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menerima pendidikan dasar. Kewajiban negara untuk menyediakan pendidikan dasar, mulai dari tingkat SD hingga SMP, diatur dalam Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.

Dana untuk pembiayaan pendidikan dasar ini akan diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan oleh pemerintah, yaitu sebesar 20 persen. Guntur juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali apakah dana pendidikan yang telah dialokasikan sudah cukup untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar.

Guntur menegaskan bahwa dalam situasi apapun, pemerintah harus memenuhi kewajibannya untuk membiayai pendidikan dasar bagi semua warga negara. Paling tidak, pendidikan dasar harus menjadi prioritas dari alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen tersebut.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru