Home Berita DKI Jakarta memberikan insentif PBB-P2 untuk hunian dengan harga kurang dari Rp2...

DKI Jakarta memberikan insentif PBB-P2 untuk hunian dengan harga kurang dari Rp2 miliar

Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024 khususnya terhadap hunian di bawah Rp2 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan pembebasan pajak untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak.

Kebijakan insentif pajak ini tertuang pada Peraturan Gubernur nomor 16 tahun 2024 yang diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah agar dapat lebih tepat sasaran.

Insentif diberikan khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan akan diterapkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) terbesar.

Lusiana menyebut bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19. Pada tahun ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.

Lusiana mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakan. Isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024 meliputi pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 2024, seperti pembebasan pokok, pengurangan pokok, angsuran pembayaran pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif.

Selain pembebasan pajak di bawah Rp2 miliar, juga terdapat pembebasan pokok 50 persen untuk kategori tertentu. Ada juga pembebasan nilai tertentu yang diberikan berdasarkan kategori dan kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024.

Sumber: ANTARA News

Source link

Exit mobile version