Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta memberikan teguran secara persuasif kepada seorang ibu dan anak yang terlibat dalam praktik pengemisan meskipun berasal dari keluarga yang mampu. Satuan Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (Satgas P3S) Jakarta Utara telah melakukan kunjungan ke rumah ibu dan anak tersebut di sekitar Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan bahwa petugas telah melakukan berbagai tahapan seperti pencegahan, pemberian layanan kesejahteraan sosial, pembinaan, pengendalian, pengawasan ketertiban umum, dan pembinaan lanjut. Langkah-langkah ini merujuk pada pasal 6 ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan PMKS.
Premi menambahkan bahwa upaya pencegahan telah dilakukan sejak bulan Juni melalui pemantauan dan pengawasan di sekitar Kelapa Gading dan Muara Karang. Layanan kesejahteraan sosial telah diberikan melalui asesmen, arahan edukatif, serta teguran persuasif dan surat pernyataan agar ibu dan anak tersebut tidak kembali mengemis di jalanan.