30.1 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Di dalam negara ini, seseorang yang terbukti tidak berpuasa selama bulan Ramadhan dapat dipenjara.

Pemerintah Kuwait Melarang Imam Membaca Al-Quran Menggunakan Ponsel Ketika Sedang Salat Imam Diminta Mengandalkan Hafalan Saat

Jakarta, CNBC Indonesia – Ramadan merupakan bulan suci dan penting bagi seluruh umat Islam di dunia. Beberapa negara berpenduduk Muslim bahkan memberlakukan undang-undang yang ketat selama bulan suci.

Ternyata ada negara yang menerapkan sanksi bagi mereka yang tidak berpuasa, salah satunya Kuwait. Kementerian Dalam Negeri Kuwait mengeluarkan peringatan kepada warga negaranya agar tidak secara terbuka melanggar hukum puasa selama bulan Ramadan.

Dalam cuitan yang diposting di akun Twitter resminya pada Ramadan tahun lalu, Kementerian mengingatkan warga bahwa melanggar aturan puasa di depan umum pada siang hari akan mendapatkan hukuman.

Disebutkan bahwa siapa saja yang terang-terangan melanggar aturan puasa bisa dikenakan hukuman penjara hingga satu bulan, atau denda hingga 100 dinar (sekitar Rp5 juta), atau denda uang sekaligus hukuman penjara.

Tidak hanya Kuwait, Oman juga menerapkan aturan ketat terhadap mereka yang berbuka puasa di depan umum.

Menurut Pasal 277 KUHP Kerajaan, barangsiapa secara terang-terangan mengkonsumsi makanan, minuman, atau zat lain yang membatalkan puasa pada siang hari saat Ramadan di tempat umum, akan dikenakan hukuman pidana penjara untuk jangka waktu tidak kurang dari 10 hari dan tidak lebih dari tiga bulan.

[Gambas: Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Punya Asam Lambung/GERD? Ini Saran Dokter Jelang Bulan Puasa

(hsy/hsy)

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru