Home Gaya Hidup Caralolos Pengecekan Barang dari Bea Cukai Domestik dan Internasional

Caralolos Pengecekan Barang dari Bea Cukai Domestik dan Internasional

Ketika akan melakukan perjalanan ke luar negeri, penting untuk mengetahui aturan terbaru terkait pembatasan barang bawaan dari luar negeri yang boleh masuk ke Indonesia. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjadi pelaksana aturan ini. Ada 11 jenis barang bawaan yang dibatasi, mulai dari bahan tekstil, sepatu, perhiasan, kosmetik, hingga beras dan gula.

Beberapa tips yang bisa dilakukan agar barang bawaan aman saat pemeriksaan Bea Cukai antara lain:

1. Hindari membeli barang dengan harga di atas US$1.500.
2. Pastikan barang yang dibeli di luar negeri untuk keperluan pribadi tidak melebihi US$500.
3. Jujur dalam melaporkan barang bawaan pada custom declaration.
4. Kemas barang dengan baik, hindari penggunaan kardus dan lebih baik letakkan dalam tumpukan pakaian di dalam koper atau ransel.

Dengan mengikuti tips di atas, diharapkan Anda dapat menghindari masalah saat pemeriksaan Bea Cukai dan barang bawaan Anda dapat lolos dengan lancar.

Source link

Exit mobile version