Ketua DPR RI Puan Maharani merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menyinggung revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Penyiaran saat berpidato dalam pembukaan Rakernas V PDIP.
Puan menyatakan bahwa semua kegiatan yang dilakukan di DPR telah sepengetahuannya, termasuk revisi undang-undang yang disebutkan. Dia mengatakan bahwa semua hal tersebut telah dibicarakan melalui fraksi-fraksi di DPR sebagai bagian dari tugas untuk saling mengawal, mengkoordinasikan, dan berbicara bersama.
Meskipun revisi Undang-Undang MK dan Undang-Undang Penyiaran telah sepengetahuannya, Puan menegaskan bahwa proses saling mengawal dan berkoordinasi tetap berlangsung. Fraksi PDIP DPR RI juga akan terlibat dalam mengawal pembahasan revisi undang-undang tersebut.
Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri sebelumnya menyinggung revisi Undang-Undang MK dan Undang-Undang Penyiaran dalam pidatonya pada Rakernas V PDIP. Dia menyoroti prosedur revisi Undang-Undang MK yang dianggapnya tidak benar karena terkesan tiba-tiba.
Megawati juga mencermati revisi Undang-Undang Penyiaran yang dianggapnya melanggar esensi jurnalisme investigasi. Dia menekankan pentingnya media mengikuti kode etik jurnalistik dan mempertahankan integritas jurnalistik dalam melakukan investigasi.
Proses revisi Undang-Undang MK dan Undang-Undang Penyiaran yang disoroti Megawati dan tanggapan Puan sebagai Ketua DPR RI menunjukkan perhatian dan keterlibatan aktif dari berbagai pihak dalam pembahasan undang-undang tersebut. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencapai hasil yang terbaik dalam penyusunan dan perubahan undang-undang yang berkaitan dengan lembaga Mahkamah Konstitusi dan penyiaran di Indonesia.