34.9 C
Jakarta
Monday, September 9, 2024

21 Penyakit yang Tidak Dicover oleh BPJS Kesehatan, Penting untuk Diketahui!

BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan dari pemerintah yang menawarkan berbagai pelayanan kesehatan dan tindakan medis. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, seseorang dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis atau dengan biaya terjangkau di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, asalkan status kepesertaan masih aktif.

Namun, tidak semua jenis penyakit dan pelayanan kesehatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS. Beberapa di antaranya meliputi penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa, perawatan kecantikan dan estetika, perataan gigi seperti behel, penyakit akibat tindak pidana, penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat, dan lain sebagainya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pelayanan kesehatan di luar negeri, pengobatan eksperimen, pengobatan komplementer yang belum teruji efektifitasnya, pelayanan kesehatan di fasilitas non-kerjasama BPJS Kesehatan kecuali dalam keadaan darurat, serta berbagai pelayanan lain yang tidak relevan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses [sumber artikel](https://cnbcindonesia.com/lifestyle/20240704170057-35-551852/video-daya-beli-lesu-bisnis-skincare-ikut-meredup).

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru