Negara-negara di seluruh dunia saat ini sedang khawatir dengan penyebaran virus cacar monyet atau Mpox, termasuk di Indonesia.
Cacar monyet adalah penyakit zoonosis yang langka yang disebabkan oleh infeksi virus monkeypox atau Mpox. Virus ini termasuk dalam genus Orthopoxvirus yang berasal dari famili Poxciridae.
Untuk mencegah penyebarannya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan semua penumpang yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk menggunakan aplikasi SatuSehat. Langkah ini diambil setelah penyakit Mpox ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian dunia oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 14 Agustus 2024.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, yang mulai berlaku sejak 27 Agustus 2024.
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk mencegah penularan penyakit Mpox di Indonesia termasuk mensosialisasikan penggunaan formulir Swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass kepada setiap pelaku perjalanan luar negeri yang terbang ke Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara juga meminta Penyelenggara Bandar Udara Internasional untuk berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan guna langkah pencegahan penularan penyakit Mpox di bandar udara serta menangani penumpang yang diduga terjangkit penyakit tersebut.
Semua pihak, termasuk Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara diminta untuk melaksanakan Surat Edaran tersebut dengan penuh tanggung jawab.