27.2 C
Jakarta
Thursday, July 4, 2024

Tiga warga negara asing asal Nigeria ditangkap oleh pihak Imigrasi di Kawasan PIK 2, Berikut Penjelasan Kenapa.

Ketiga WN Nigeria tersebut datang ke Indonesia dengan tujuan berlibur, bukan untuk bekerja karena tidak memiliki dokumen izin kerja. Meskipun begitu, pihak berwenang sedang menyelidiki masalah tersebut. Mereka mengaku mengenal satu sama lain setelah tiba di Indonesia.

Selanjutnya, ketiga WN Nigeria tersebut akan menghadapi sanksi berupa pengusiran dari wilayah Indonesia atau deportasi karena telah melampaui batas masa tinggal selama lebih dari 60 hari sesuai Undang-Undang nomor 6 Tahun Pasal 78 ayat 3 tentang Keimigrasian. Mereka juga akan dilarang memasuki wilayah Indonesia selama beberapa bulan hingga setahun, tergantung dari keputusan pihak berwenang.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru