Thailand telah mengesahkan Undang-Undang kesetaraan pernikahan pada Selasa (24/9/2024), yang memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah secara legal di negara tersebut. Undang-Undang ini telah dipublikasikan di Royal Gazette setelah mendapat dukungan dari Raja Maha Vajiralongkorn dan akan mulai berlaku dalam 120 hari.
Dengan disahkannya Undang-Undang ini, Thailand menjadi salah satu dari sedikit negara di Asia yang mengizinkan pernikahan sesama jenis, setelah Taiwan dan Nepal. RUU tersebut telah disahkan oleh DPR dan Senat pada bulan April dan Juni sebelum akhirnya mendapat persetujuan dari Raja.
Undang-Undang ini mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Komersial dengan mengganti kata-kata spesifik gender seperti “laki-laki dan perempuan” menjadi kata-kata yang netral gender seperti “individu”. Setelah Undang-Undang ini berlaku, pihak berwenang di Bangkok siap untuk mendaftarkan pernikahan sesama jenis.
Penyelenggara Bangkok Pride juga telah mengumumkan bahwa mereka akan menyelenggarakan pernikahan bagi pasangan yang ingin mendaftarkan pernikahan mereka pada hari pertama Undang-Undang tersebut mulai berlaku. Thailand menjadi salah satu negara progresif di Asia dalam mengakomodasi hak-hak LGBTQ+.