Home Gaya Hidup Syarat, Biaya, dan Cara Terbaru Perpanjang Paspor Secara Online Tahun 2024

Syarat, Biaya, dan Cara Terbaru Perpanjang Paspor Secara Online Tahun 2024

Paspor adalah dokumen yang diperlukan oleh siapa pun yang berencana untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen resmi ini dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negaranya sebagai identitas dan izin untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Proses perpanjangan paspor sering dianggap merepotkan oleh sebagian orang. Namun, dengan adopsi sistem online, proses perpanjangan paspor telah menjadi lebih mudah. Berikut adalah daftar biaya perpanjangan dan penggantian paspor terbaru menurut laman Imigrasi:

– Paspor biasa (48 halaman): Rp350 ribu
– Paspor elektronik (48 halaman): Rp650 ribu
– Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1 juta (di luar biaya penerbitan paspor)
– Penggantian paspor yang hilang: Rp1 juta
– Penggantian paspor yang rusak: Rp500 ribu

Untuk melakukan perpanjangan paspor secara online, Anda dapat menggunakan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor), yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store. Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi M-Paspor dari App Store atau Play Store.
2. Buat akun dengan mengisi data diri sesuai dengan dokumen asli Anda.
3. Pilih kantor imigrasi terdekat dari lokasi domisili Anda.
4. Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi.
5. Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR dari aplikasi.
6. Tunjukkan kode QR saat datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal.
7. Lakukan proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari sesuai prosedur.
8. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor sesuai instruksi dalam aplikasi.

Selain langkah-langkah di atas, Anda juga perlu memenuhi syarat-syarat tertentu untuk memperpanjang paspor, yang berbeda tergantung apakah paspor tersebut terbit sebelum atau setelah tahun 2009. Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk proses perpanjangan paspor yang lancar.

Source link

Exit mobile version