Heru Budi Hartono Menyerahkan Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta
Heru Budi Hartono mengajukan perpanjangan masa jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta. Heru menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi terkait hal ini.
Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024. DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat untuk membahas usulan nama Pj Gubernur pada Rabu, 11 September 2024.
“Saya kan terserah, saya kan nggak bisa intervensi apa-apa, ya terserah beliau beliau (DPRD DKI) yang terhormat aja,” kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Heru menyampaikan rasa terima kasih kepada anggota dewan yang mengusulkan agar jabatan Pj Gubernur kembali diserahkan kepadanya. Namun, Heru akan menghormati hasil dari proses yang sedang berlangsung.
“Saya terima kasih kepada teman-teman dewan yang telah memproses ini, tetapi sekali lagi saya serahkan kepada beliau beliau yang terhormat,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, mengusulkan agar Presiden Joko Widodo memperpanjang jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta hingga 3-4 bulan. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur.
Jhonny berpendapat bahwa Heru Budi sebaiknya melanjutkan tugasnya sebagai Pj Gubernur selama beberapa bulan ke depan tanpa adanya Pj Gubernur baru. Menurutnya, hal ini dapat meminimalisir gangguan dalam jalannya kinerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Berbeda dengan Heru, yang sudah berpengalaman sebagai Pj Gubernur, dia tinggal menyiapkan program strategis untuk dieksekusi pejabat gubernur definitif selanjutnya,” ujar Jhonny.