Home Hukum & Kriminal Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno Terungkap dalam Sidang Lanjutan Gugatan Hotel...

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno Terungkap dalam Sidang Lanjutan Gugatan Hotel Sultan

Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto menjelaskan bahwa Kementerian Sekretariat Negara memiliki bukti kuat terkait legalitas tanah dan bangunan di The Sultan Hotel & Residence Jakarta. Riwayat tanah HPL Nomor 1/Gelora dan proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 26 dan 27 juga dijelaskan oleh Kharis.

HPL Nomor 1/Gelora diterbitkan setelah tanah dibebaskan oleh pemerintah selama Asean Games keempat pada tahun 1958-1962. Saat itu, pemerintah melalui Komando Urusan Pembangunan Asian Games (KUPAG) membebaskan tanah di mana The Sultan Hotel & Residence Jakarta berdiri. PT Indobuildco kemudian menerima izin dari Gubernur DKI Jakarta pada tahun 1971 untuk membangun hotel di lahan tersebut.

Dalam izin tersebut, PT Indobuildco diberikan hak dan kewajiban, termasuk pembayaran royalti penggunaan tanah dan kontribusi conference hall internasional kepada pemerintah. PT Indobuildco kemudian memecah HGB 20 menjadi dua SHGB nomor 26 dan 27 pada tahun 1973. Semua proses ini dilakukan berdasarkan izin dari gubernur dan memiliki perjanjian hak dan kewajiban antara pemerintah dan PT Indobuildco.

Source link

Exit mobile version