Home Hukum & Kriminal PSI Menolak Penggunaan Pin Emas dalam Anggaran Pakaian Dinas Anggota DPRD DKI

PSI Menolak Penggunaan Pin Emas dalam Anggaran Pakaian Dinas Anggota DPRD DKI

Pengadaan pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta akan dilakukan oleh Sekretariat DPRD berdasarkan data yang diunggah di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang tersedia di laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Proses pengadaan tersebut direncanakan akan dimulai pada Juni 2024, dengan pemanfaatan barang dimulai pada Agustus 2024.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp1,74 miliar untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD DKI pada tahun 2022 melalui mekanisme lelang. Sebelumnya, anggaran sebesar Rp3,08 miliar juga telah dialokasikan untuk pakaian dinas dan atribut anggota DPRD DKI Jakarta untuk periode 2024-2029 sebagai penunjang dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai wakil rakyat.

Source link

Exit mobile version