Home Hukum & Kriminal PLN mengungkap 4 modus pencurian listrik di Jakarta, mulai dari kripto mining...

PLN mengungkap 4 modus pencurian listrik di Jakarta, mulai dari kripto mining hingga merusak meteran

PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya telah mengungkapkan beragam modus pencurian arus listrik yang kerap terjadi di wilayah Jakarta. Modus-modus pencurian ini dikategorikan ke dalam empat jenis pelanggaran pemakaian tenaga listrik.

Senior Manager Bidang Distribusi PLN UID Jakarta Raya, Erwin Gunawan, menjelaskan bahwa keempat jenis pelanggaran ini juga tercantum dalam Peraturan Direksi Nomor 028 Tahun 2023 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.

“Kasus pencurian tenaga listrik di DKI Jakarta sangat beragam dalam modusnya,” ujar Erwin di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (18/9/2024).

Pertama, kata Erwin, pelanggaran P1 yang memengaruhi pembatas daya atau Miniature Circuit Breaker (MCB). Pencurian arus listrik dengan modus ini biasanya dilakukan dengan mengganti standar MCB.

“Modus ini melibatkan pemalsuan atau kerusakan pada MCB sehingga nilai nominal batas arusnya tidak sesuai dengan daya kontrak. Misalnya, jika seharusnya MCB memiliki pembatas daya 10 Ampere, namun dengan pemalsuan atau penggantian label, bisa dipasang yang 20 Ampere,” jelas Erwin.

Modus pencurian listrik kedua adalah dengan memengaruhi pengukuran energi. Ini termasuk merusak kwh meter atau meteran listrik yang ada.

“Ada yang membolongi kwh meter, ada yang melakukan manipulasi di terminal in dan out kwh meter,” ungkapnya.

Selanjutnya, modus pelanggaran dilakukan dengan memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Jenis pelanggaran ini merupakan yang paling umum terjadi di Jakarta.

“Modusnya seperti memiliki sambungan langsung tanpa melalui kwh meter atau pembatas daya, padahal sudah menjadi pelanggan PLN terkontrak,” tambah Erwin.

Source link

Exit mobile version