Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang dalam proses untuk membuat nomor “112” sebagai kontak darurat dan kebencanaan nasional yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi dan bantuan. Marvel Situmorang, Direktur Pita Lebar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo menyatakan bahwa saat ini penggunaan kontak “112” masih bersifat sporadis dan belum terintegrasi secara nasional.
Kemenkominfo tengah melakukan feasibility study untuk menjadikan kontak 112 sebagai program strategis nasional (PSN) dan mengintegrasikannya secara nasional. Saat ini, 142 dari 514 kota dan kabupaten di Indonesia telah memanfaatkan 112 sebagai kontak darurat, namun masih diperlukan integrasi lebih lanjut oleh pemerintah pusat agar 112 dapat lebih dipercaya oleh masyarakat.
Kontak 112 akan bekerja seperti penggunaan 911 di Amerika Serikat, yang dapat digunakan untuk layanan kepolisian, ambulans, dan mitigasi bencana. Pengelolaan kontak 112 seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah di tingkat kota dan kabupaten agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
Kontak darurat nasional 112 akan menjadi bagian dari Public Protection and Disaster Relief (PPDR) atau Sistem Komunikasi Nasional Pelindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (SISKOMNAS PMPB). Kementerian Kominfo telah menyampaikan surat penetapan rancangan Peraturan Presiden untuk mewujudkan SISKOMNAS PMPB pada 7 Agustus 2024.
Referensi: https://www.antaranews.com/berita/2749925/kemenkominfo-proses-kontak-112-jadi-kontak-darurat-nasional