25.1 C
Jakarta
Thursday, July 4, 2024

Polisi Mengamankan 2 Kurir Narkoba yang Mencoba Selundupkan 73 Kilogram Ganja yang Dibungkus Bersama Ikan Asin

Penggerebekan Sindikat Narkoba di Depok, Berhasil Menangkap Pengedar Ganja seberat 73,260 Kilogram

Penggerebekan sindikat narkoba di Depok berhasil menangkap Ahmad Rifani (41) dan Angga Hermawan (31), pengedar ganja seberat 73,260 Kilogram. Mereka ditangkap oleh jajaran Ditres Narkoba Polda Metro Jaya di lokasi berbeda pada Jumat, 7 Juni 2024.

Menurut Kombes Pol Hengki, Dirres Narkoba Polda Metro Jaya, pengiriman ganja dilakukan dengan menyamarkan paket ganja dalam kemasan ikan asin melalui jasa ekspedisi. Dengan menyimpan ganja di dalam karung goni bersamaan dengan tumpukan ikan asin, para tersangka berusaha untuk mengelabui petugas dan aparat penegak hukum.

Barang bukti puluhan kilogram ganja ini dikirim dari Aceh dengan tujuan wilayah Jabodetabek. Modus pengiriman ini dirancang agar aksi pengedaran narkoba bisa berjalan lancar tanpa terdeteksi oleh pihak berwajib.

Dalam jumpa pers, Kombes Pol Hengki menjelaskan bahwa lokasi pengiriman ganja di Depok dipilih karena dekat dengan wilayah Jabodetabek, yang menjadi daerah target pengedaran narkoba. Dengan demikian, sindikat narkoba berusaha untuk memuluskan jalur distribusi barang haram tersebut.

Penggerebekan ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Para pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika dan bisa menghadapi hukuman yang berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru