Home Hukum & Kriminal Polisi Menetapkan 4 Orang sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dalam Pembubaran Ibadah Mahasiswa...

Polisi Menetapkan 4 Orang sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dalam Pembubaran Ibadah Mahasiswa di Tangsel

Polisi telah menetapkan 4 tersangka atas kasus pembubaran ibadah yang berujung pengeroyokan di salah satu kos-kosan di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Keempat tersangka tersebut diamanakan dengan inisial D, S, I, dan A. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut.

Tersangka D, yang berusia 53 tahun dan merupakan ketua RT setempat, berperan dalam meneriaki korban dengan suara keras, umpatan, dan intimidasi untuk menyuruh temannya menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungan. Tersangka I, yang berusia 30 tahun, ikut meneriaki korban dengan kata-kata intimidasi dan bahkan mendorong korban dua kali karena menolak perintahnya.

Selain itu, tersangka S, yang berusia 36 tahun, membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud mengancam korban dan temannya di lokasi kejadian. Sedangkan tersangka A, yang berusia 26 tahun, juga membawa senjata tajam jenis pisau dengan tujuan menakut-nakuti korban dan temannya agar segera pergi dari tempat tersebut.

Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat dan/atau Pasal 351 KUHPidana dan/atau Pasal 355 KUHPidana atas perbuatannya. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Source link

Exit mobile version