Home Hukum & Kriminal Polisi Menemukan Ratusan Butir Exsimer dan Tramadol di Toko Kosmetik di Tangerang

Polisi Menemukan Ratusan Butir Exsimer dan Tramadol di Toko Kosmetik di Tangerang

Polisi menyita sebanyak 5.644 butir obat terlarang golongan G dari toko sembako dan kosmetik di Tangerang, dan mengamankan 6 penjualnya. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa penyitaan obat terlarang dilakukan melalui operasi rutin yang ditingkatkan oleh satuan kriminal khusus (Krimsus) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dan Polsek Jajaran, termasuk Polsek Cipondoh, Polsek Benda, Polsek Teluknaga, dan Polsek Neglasari.

Meskipun obat-obatan tersebut dijual tanpa izin edar, polisi berhasil menyita obat berbahaya dari sejumlah toko sembako dan kosmetik. Beberapa pelaku yang diamankan, seperti MT, DA, ZAL, AQ, ML, dan IR, diduga sebagai pemilik dan penjual obat berbahaya tersebut.

Dari pengungkapan tersebut, 3.322 butir tramadol dan 412 butir eximer disita dari Warung Sembako Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi Kabupaten Tangerang. Sementara dari Toko Kosmetik Jalan Dongkal, Cipondoh, ditemukan 170 butir tramadol, 35 butir Trihexytremidil, dan 10 butir obat merk Camlet.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa pelaku ZAL mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari pelaku A, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO), melalui jasa ojek online.

Source link

Exit mobile version