Home Hukum & Kriminal Polisi Ingatkan Bahwa Membawa Senjata Tajam Dapat Menyebabkan Hukuman Penjara 10 Tahun

Polisi Ingatkan Bahwa Membawa Senjata Tajam Dapat Menyebabkan Hukuman Penjara 10 Tahun

Polisi mengingatkan bahwa masyarakat yang kedapatan membawa senjata tajam bisa terancam hukuman penjara selama 10 tahun berdasarkan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman tersebut diterapkan pada tiga remaja yang tertangkap oleh Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat sedang berkumpul menunggu lawan untuk tawuran dan membawa senjata tajam di Jalan Pangeran Jayakarta Jakarta Pusat, Sabtu (25/5), sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa ketiga remaja yang ditangkap tersebut adalah MRF (15 tahun), RAA (14 tahun), dan MZF (19 tahun) dengan barang bukti berupa senjata tajam, yaitu tiga buah celurit panjang bergagang kayu dan satu buah senjata tajam jenis cocor bebek.

Sebelumnya, tim patroli sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah tersebut dan melihat sekelompok anak muda yang sedang berkumpul untuk menunggu musuh lawan mereka untuk tawuran. Saat tim hendak mengamankan mereka, sebagian melarikan diri. Polisi kemudian berhasil mengamankan tiga orang di Jalan R.E Martadinata Pademangan Jakarta Utara dan menemukan senjata tajam.

Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Pademangan Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Source link

Exit mobile version