Mengonsumsi suplemen atau vitamin sangatlah penting saat masa kehamilan. Asupan vitamin dapat membantu dalam memenuhi kebutuhan nutrisi dan mendukung kesehatan ibu serta perkembangan janin. Beberapa vitamin penting yang harus dipenuhi oleh ibu hamil termasuk vitamin B, C, D, dan E, serta berbagai mineral lainnya. Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengubah batas maksimum konsumsi suplemen selenium untuk ibu hamil.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2024, batas konsumsi suplemen selenium dalam bentuk kombinasi untuk ibu hamil dan ibu menyusui per hari kini menjadi 65 mcg, meningkat dari sebelumnya 60 mcg. Suplemen selenium umumnya diberikan sebagai antioksidan dan dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh serta menjaga fungsi kelenjar tiroid. Penelitian juga menunjukkan bahwa ibu hamil memerlukan sedikitnya 5 mcg selenium lebih banyak dari angka Kebutuhan Gizi (AKG).
Selenium memiliki peran penting dalam mengurangi risiko preeklamsia, kondisi komplikasi kehamilan yang umumnya ditandai dengan tekanan darah tinggi dan kadar protein tinggi dalam urine. Prevalensi anemia pada ibu hamil di Indonesia juga menjadi perhatian, dengan angka mencapai 44,2% pada tahun 2019 menurut data Bank Dunia dan 49% pada tahun 2018 menurut Riskesdas Indonesia.
Pemberian suplementasi tablet tambah darah (TTD) pada ibu hamil selama setidaknya 90 hari merupakan salah satu upaya Kementerian Kesehatan RI untuk menekan risiko anemia. Namun, WHO merekomendasikan penggunaan multiple micronutrient supplement (MMS) sebagai pengganti TTD karena terbukti mengurangi risiko bayi terlahir dengan berat badan rendah.
BPOM saat ini sedang mengkaji regulasi mengenai penggunaan MMS di Indonesia setelah menerima masukan dari Kementerian Kesehatan. Regulasi baru ini diharapkan dapat mendukung ibu hamil dalam memenuhi kebutuhan gizi mikro yang penting untuk kesehatan ibu dan janin.